Selasa, 07 Oktober 2014

Artikel



IKUT MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Tanpa adanya negara, manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya dan akan terjadi perang manusia lawan manusia. Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.



Fungsi keamanan dan ketertiban adalah untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Di negara kita, untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang biasa kita kenal dengan sebutan POLRI.
Fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan, ketertiban dan keamanan. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan mengamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia.  Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif  bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka  UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan,  mengamankan  dan  membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. 
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Sebagai siswa SMP, kita berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal dan sekolah dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,  keempat unsur negara memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.  Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.  Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan, keamanan dan ketertiban negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.  Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.  Unsur wilayah merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain  diantaranya  diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan keamanan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri.
Jadi, keamanan dan ketertiban adalah salah satu penunjang terciptanya kesejahteraan di kalangan masyarakat. Kesadaran akan hal-hal tersebut sangat dibutuhkan. Karena tanpa adanya keamanan, masyarakat akan resah. Dan tanpa adanya ketertiban, masyarakat akan menjadi tak terarah sebab masyarakat sudah tidak peduli dengan aturan-aturan yang berlaku. 

Referensi : PKN KLS 8 BAB 4. PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM  BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar